DaftarIsi: Pondok Pesantren Darussholihin Yayasan Tebu Ireng 12 adalah salah satu pesantren yang berbasis enterpreneur (wirausaha), tidak hanya bergerak dibidang pendidikan agama saja akan tetapi santri juga diajarkan untuk berwirausaha, yang tujuannya adalah agar setelah santri keluar dari pondok pesantren dapat mandiri dan memiliki keterampilan. TebuIreng adalah nama pesantren itu. "Nama ini memiliki nilai filosofis yang berarti tebu yang paling baik jenisnya adalah tebu ireng, batang tebu yang berwarna hitam. Dari tebu jenis yang paling baik inilah kita berharap dan atas izin Allah akan menghasilkan gula yang paling bermutu dan bernilai jual tinggi,"kata Dimas. PondokPesantren Tebuireng Jombang didirikan pada 26 Rabi'ul Awal 1317 H atau bertepatan dengan tangal 3 Agustus 1899 dan kini telah berusia lebih dari 100 tahun. Lembaga tersebut dirintis oleh KH. M. Hasyim Asy'ari, seorang 'ulama 'allamah yang bercita-cita mulia, yaitu ingin menyebarkan ajaran Islam untuk melenyapkan segala bentuk kemungkaran di muka bumi ini. Abstrak Kajian mengenai geneologi paham fikih tasawuth itu memiliki arti penting dalam menjawab paham fikih instan dan radikalisme agama yang cukup besar dan marak dekade terakhir ini. Dari hal tersebut, penelitian ini berusaha mengkaji genelologi 2 Biaya Pendidikan Tebu Ireng Non Pondok. Selain dari pondok pesantren, tebu ireng juga membuka pendaftaran bagi para pelajar yang ingin menuntut ilmu agama tanpa harus mondok atau dengan sistem asrama. Nah, untuk biaya per jenjang pendidikannyapun berbeda-beda. Adapun biaya pendidikan madrasah di Tebu Ireng Non Pondok adalah sebagai berikut pernyataan mengenai cahaya di bawah ini benar kecuali. Pesantren Tebu Ireng adalah pesantren terbesar dan tertua yang ada di Jawa Timur. Pondok pesantren yang telah berdiri sejak tahun 1988 lalu ini tidak hanya mempelajari ilmu agama, bahasa Arab dan ilmu syariat saja melainkan juga pelajaran umum pada struktur pengajarannya. Di dalam dunia pendidikan agama di tanah air, pesantren ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar. Dalam menjalankan kinerjanya, pesantren juga bekerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya adalah agen peci kopiah dan Ekstrakurikuler yang Dimiliki oleh Pondok Pesantren Tebu IrengUntuk memberikan kemudahan dalam pemberian pembelajaran kepada para siswanya, pesantren Tebu Ireng menyiapkan beberapa fasilitas pendukung. Fasilitas yang disediakan oleh pesantren yang berada di Jawa Timur ini antara lain masjid, asrama, gedung sekolah, kantor, koperasi santri, dapur, laboratorium komputer, lapangan futsal, kamar mandi, lapangan basket, klinik kesehatan, laboratorium bahasa, gedung teater, praktikum bengkel. gudang dan siswa juga dapat mengikuti kegiatan tambahan atau ekstrakulikuler selama mengenyam pendidikan di pesantren Tebu Ireng. Untuk mengetahui kegiatan ekstrakulikuler yang ada di Tebu Ireng, simak penjelasannya di bawah iniKepramukaanBerbahasa Inggris dan ArabLatihan Pidato dengan tiga bahasa yang berbedaKajian kitab kuningPenelitian ilmiahSeni beladiriPengembangan olahragaTahfidhul AlquranPengembangan exacta, wirausaha dan keterampilanPengembangan jurnalistikSDI Ir. Soedigno Jombang menjadi salah satu pendidikan formal yang ada di Tebu Ireng. Untuk memberikan dukungan pembelajaran, pendidikan formal ini menyediakan fasilitas berupa gedung sekolah, ruang guru, aula, lapangan serbaguna, laboratorium komputer, kantin, perpustakaan, masjid, koperasi sekolah, tempat parkir dan UKS. Para siswa dapat pula mengikuti kegiatan ekstrakulikuler berupa keagamaan, olahraga dan kesenian. Ekstrakulikuler keagamaan mengajarkan baca tulis Alquran, albanjari dan kajian kitab kuning. Sedangkan untuk olahraga, siswa dapat memilih sepakbola, beladiri, basket atau bola voli. Ekstrakulikuler kesenian terdiri dari paduan suara, seni musik dan formal lainnya yang ada di pesantren Tebu Ireng adalah MTs. Salafiyah Syafi’iyah. Pendidikan formal ini menawarkan program keahlian membaca kitab, bahasa Aran dan bahasa Inggris. Fasilitas yang ada pada MTs ini adalah ruang belajar, ruang kesenian, laboratorium komputer, UKS, ruang OSIS, perpustakaan, gedung serbaguna, kantin, mushola dan lapangan olahraga. Praktek Ubudiyah, baca tulis Alquran, olahraga, kepramukaan, band, pembinaan kitab Salaf, LDK dan Qasidah Al-Banjari merupakan beberapa kegiatan tambahan yang dapat dipilih oleh para siswa. Jika dibandingkan dengan sekolah dasar lainnya, MTs yang ada di Tebu Ireng memiliki biaya pendidikan yang cukup besar. Setiap bulannya, siswa harus membayarkan biaya SPP sebesar Rp. jenjang sekolah menengah pertama, Tebu Ireng juga memiliki sekolah formal yang bernama A. Wahid Hasyim. Sekolah menengah ini dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa aula, perpustakaan, masjid, UKS, gedung sekolah, koperasi sekolah, pesantren, hotspot area, laboratorium komputer, kantin dan lapangan serbaguna. Kegiatan ekstrakulikuler yang disediakan oleh sekolah formal ini berupa kesenian, kepramukaan, olahraga, PMR dan keagamaan. Kegiatan kesenian terdiri dari paduan suara, hadrah dan seni musik. Untuk kegiatan tambahan olahraga, kegiatan yang dapat dipilih adalah basket, sepakbola, voli dan beladiri. Biaya pendidikan sekolah menengah ini sama dengan biaya pendidikan di MTs. Siswa kelak akan dibebankan SPP sebesar Rp. untuk setiap bulannya. Pondhok pesantrèn Tebu Ireng From Wikipedia, the free encyclopedia Pesantren Tebu Ireng ya iku salah siji pondok pesantrèn kang gedhé ing Jombang, Jawa Wétan.[1] Pesantrèn iki diadegké déning Kyai Hasyim Asy'ari nalika taun 1899.[1] Kejaba wulangan bab agama Islam, ngèlmu saréngat, lan basa Arab, wulangan umum uga kalebu ing struktur kurikulum pengajarané.[1] Pesantrèn Tebu Ireng wis akèh mènèhi konstribusi dan sumbangan karo masarakat, kang mligi ing bab pendidikan Islam ing Indonésia.[1] Quick facts Pondok Pesantren Tebuireng, Diadegaké, Jenis,... ▼ Pondok Pesantren TebuirengBarkas KH. Solahuddin Wahid Gus SolahLokasi Jombang, Jawa WétanSitus Cikal bakal lahirnya perguruan silat PSHT diawali Eyang Suro menimba ilmu agama dan silat di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. itu tidak lepas dari sosok Eyang Suro. Eyang Suro atau Ki Ageng Ngabei Soerjodiwirjo lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 1876. Muhamad Masdan adalah nama adalah seorang mantri cacar di kawasan Ngimbang, Jombang, Ki Ngabei Soerjomihardjo. Ki Ageng Ngabehi Soerodiwirdjo memiliki garis silsilah dengan Betoro Katong yang merupakan pendiri kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Baca lebih lajutSolopos » Loading news...Failed to load David Ozora Jelaskan Kondisi Anaknya Setelah 56 Hari Dirawat di Rumah SakitSidang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora memasuki babak baru, yakni pemeriksaan saksi. Baca lebih lajut >> Pernah Jadi Organisasi Sayap Partai Demokrat, Ini Profil Partai Kebangkitan NusantaraKendati baru dideklarasikan pada 2021, cikal bakal Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN ternyata telah berdiri sejak Taman Siswa Dibersihkan Beramai-ramai Pascadigunakan untuk Menampung Pelaku KerusuhanKompleks bersejarah Pendapa Taman Siswa dibersihkan setelah lima hari sebelumnya digunakan untuk menampung pelaku kerusuhan antara anggota PSHT dengan suporter sepak bola Brajamusti yang sempat Pemenuhan Gizi Masyarakat dan Peningkatan EkonomiMewakili Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Wabup Jember MB Firjaun Barlaman meninjau penaburan benih ikan di sungai Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, kemarin 9/6. Penaburan benih ikan itu dilakukan sebagai cikal bakal pilot project meningkatkan devisa di Buka-bukaan soal Kemungkinan Bakal Cawapres yang Dipilih, TernyataBakal Capres 2024 Ganjar Pranowo mengaku bakal dilibatkan untuk menentukan bakal cawapres Proses Memilih Cawapres Sudah Selesai, Anies Tinggal UmumkanJubir bacapres Anies Baswedan, Sudirman Said, mengatakan Anies sudah selesai memilih siapa bakal cawapresnya, tinggal menunggu hari baik untuk Silat Jadi Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Siswa SMK LampungPolres Lampung Tengah menetapkan guru silat menjadi tersangka terkait kematian Muhammad Akil, seorang siswa SMK Al Hikmah yang diduga korban penganiayaan. Biaya Pondok Pesantren Tebu Ireng – Pondok Pesantren Tebuireng merupakan salah satu pondok pesantren ternama di Indonesia tepatnya di Jombang, Jawa Timur. Pondok pesantren ini telah menyelanggarakan pendiikan dalam berbagai tinggkat mulai dari SD hingga Pesantren Tebuireng tidak hanya mengajarkan pengetahuan agama Islam, ilmu syariat dan Bahasa Arab saja, tapi juga beberapa pelajaran umum ke dalam struktur kurikulum pengajarannya. Itulah sebabnya banyak orang yang ingin melanjutkan pendidikan di Tebu Pendidikan Pondok Pesantren Tebu IrengBiaya Pondok Pesantren Tebu IrengPondok Putra Tebu IrengPondok Putri Tebu IrengPutra Non PondokPutri Non PondokSyarat Pendaftaran Pondok Pesantren Tebu IrengAlur Pendaftaran Pondok Pesantren Tebu IrengNamun untuk dapat melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Tebu Ireng setiap calon santriwan dan santriwati harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain memenuhi syarat umum administrasi, calon santri juga harus membayar biaya dari itu sebelum mendaftar ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu berapa kisaran biaya pendaftaran, SPP dan biaya hidup di pondok pesantren Tebu Ireng. Adapun untuk rincian biayanya dapat Anda lihat dengan memnaca ulasan selengkapnya di bawah Pendidikan Pondok Pesantren Tebu IrengPondok pesantren Tebu Ireng telah memberikan banyak kontribusi dan sumbangan kepada masyarakat luas, khusunya dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dimana hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah unit pendidikan Islam untuk setiap jenjang di wilayah Jawa Timur telah berdiri banyak pondok pesantren, namun Pondok Pesantren Tebu Ireng masih menjadi salah satu rujukan orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Ada banyak keunggulan kenapa pesantren Tebu Ireng sangat pondok pesantren Tebu Ireng ialah memiliki unit pendidikan yang lengkap serta memiliki asrama sebagai tempat tinggal. Berikut sejumlah unit pendidikan Tebu Hasyim Asy’ariMa’had Aly Hasyim Asy’ariMA. Salafiyah Syafi’iyahSMA A. Wahid HasyimSMK Khoriyah Hasyim TebuirengSMA TrensainsMTs. Salafiyah Syafi’iyahMTs Sains Putri Salahuddin WahidSMP A. Wahid HasyimSMP SainsMadrasah Muallimin Hasyim Asy’ariSDI TebuirengInternational Standard School ID293Selain beberapa unit pendidikan Tebu Ireng di atas, pondok pesantren ini juga menyediakan fasilitas asrama sebagai tempat tingga yang dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi dan lain sebagainya. Adapun asrama yang tersedia di Pondok Pesantren Tebu Ireng meliputi Pondok Putra Tebuireng Tebuireng Putri Putri Putri Putri Pesantren Tebu Ireng membebankan biaya pendaftaran santri baru dan biaya daftar ulang. Selain itu, setiap jenjang pendidikan juga menerapkan biaya yang biaya yang dibutuhkan juga tidak terlalu mahal dan tidak berbeda jauh dengan biaya pondok pesantren Gontor, baik untuk biaya pendaftaran, daftar ulang hingga SPP per bulan. Berikut biaya pondok pesantren Tebu Ireng putra putri masing-masing jenjang Putra Tebu IrengKomponen BiayaSMP/MTsSMP SainsSMA/MASSSMA TresainsSMK KhoiriyahInfaq Sarana Pondok & sekolahRp. PondokRp. & SandalRp. Pondok & SekolahRp. & Sarung BantalRp. Panduan, Buku Izin & MajmuRp. Raport SantriRp. Sekolah & Seragam OlahragaRp. SekolahRp. BulananRp. Putri Tebu IrengKomponen BiayaSMP/MTsSMP SainsMTS SainsSMA/MASSSMA TresainsSMK KhoiriyahInfaq Sarana Pondok & sekolahRp. PondokRp. Pondok & SekolahRp. & Sarung BantalRp. Panduan, Buku Izin & MajmuRp. Raport SantriRp. Sekolah & Seragam OlahragaRp. SekolahRp. Per BulanRp. Non PondokKomponen BiayaSMP/MTsSMA/MASSSMK KhoiriyahInfaq Saran SekolahRp. SekolahRp. Sekolah & Seragam OlahragaRp. SekolahRp. Per BulanRp. Non PondokKomponen BiayaSMP/MTsSMA/MASSSMK KhoiriyahInfaq Saran SekolahRp. SekolahRp. Sekolah & Seragam OlahragaRp. SekolahRp. BulananRp. Pendaftaran Pondok Pesantren Tebu IrengSelain biaya, buat Anda yang ingin melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Tebu Ireng terdapat sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi. Adapun syarat-syarat pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Tebu Ireng yang harus dipenuhi setiap calon santri yaitu sebagai Induk Siswa Nasional NISN.Scan Kartu Keluarga KK.Scan rapor kelas 6 semester ganjil SD/MI.Scan rapor kelas 9 semester ganjil SMP/MTs.File foto 3×3 format jpg ukuran < 1 sertifikat lomba minimal tingkat kota/kabupaten jika ada.Membayar biaya pendaftaran Pondok Pesantren Tebu Pendaftaran Pondok Pesantren Tebu IrengSedangkan bagi Anda yang masih bingung dengan alur pendaftaran, maka tidak perlu khawatir karena kami akan memandu Anda caranya melakukan pendaftaran. Pendaftaran santri baru dapat dilakukan secara online dengan cara seperti pada ulasan lengkap di bawah bayar biaya pendaftaran Pondok Pesantren Tebu Ireng terlebih pembayaran biaya pendaftaran telah berhasil, jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai syarat pendaftaran silahkan akses situs pendaftaran satri baru di silahkan tekan opsi silahkan lengkapi data identitas semua sudah lengkap, maka lanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran biaya itu, tinggal tunggu hingga mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak Pondok Pesantren Tebu jika Anda masih bingung dengan alur pendaftaran santri baru Tebu Ireng atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran santri baru, maka Anda bisa langsung menghubungi pihak Pondok Pesantren Tebu Ireng melalui call center di bawah 081259552557Facebook TebuirengOnlineTwitter tebuirengonlineNah, itulah informasi lengkap dari mengenai biaya pondok pesantren Tebu Ireng dilengkapi dengan syarat pendaftaran santri baru. Mungkin hanya itu saja informasi lengkap dari kami, semoga artikel biaya pondok pesantren Tebu Ireng di atas bermanfaat. Qonun Pondok Pesantren Bustanul Makmur Kebun Rejo Genteng Wetan Banyuwangi MENIMBANG Bahwa pondok pesantren‏ merupakan tempat pembinaan mental spiritual dan pendidikan Islam di mana di dalamnya bernaung para santri yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, maka perlu adanya qonun peraturan pesantren guna mengawal jalannya aktivitas kepesantrenan sesuai dengan tujuannya. MENGINGAT 1. Fatwa pengasuh pondok pesatren. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Yayasan Pendidikan Islam Pesantren YAPIP Bustanul Makmur. 3. Musyawarah pengurus YAPIP Bustanul Makmur 4. Musyawarah pengurus pondok pesantren Bustanul Makmur MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN Qonun tentang ketertiban pondok pesantren Bustanul Makmur BAB I Pasal 1 Ta’rif/Pengertian-pengertian Yang dimaksud dengan a. Qonun adalah undang-undang atau aturan pondok pesantren b. Pondok pesantren adalah suatu institusi atau lembaga keagamaan yang bergerak dalam pengembangan, penyebaran syi’ar, dan pemberdayaan pendidikan Islam keilmuan keislaman. c. Santri adalah peserta didik yang belajar mendalami agama dan keilmuan keislaman di pesantren. d. Bustanul Makmur adalah nama pondok pesantren Pasal 2 Fungsi dan Tujuan a. Untuk menciptakan suasana pondok pesantren yang kondusif dalam proses belajar mengajar b. Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban pondok pesantren c. Untuk menciptakan suasana yang tentram dan damai d. Untuk membentuk pribadi yang berahklaqul karimah. BAB II Kewajiban-kewajiban 1. Semua calon santri wajib sowan bertemu dan memohon ijin secara langsung kepada pengasuh pesantren dengan diantar oleh wali santri atau yang mewakilinya paman, bibi, kakak, adik dan lain-lain yang mempunyai hubungan tali persaudaraan secara langsung. 2. Semua calon santri wajib mendaftarkan diri selambat-lambatnya 3X24 jam sejak kedatangannya di lingkungan pondok pesantren dengan diantar oleh wali santri atau yang mewakilinya dengan melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik SKKB, dari instansi terkait. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 3. Semua santri yang akan pulang dan baru datang wajib sowan kepada pengasuh. Penjelasan Bagi santri yang akan pulang dan baru datang setelah liburan pesantren. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 4. Semua santri yang akan pulang boyong wajib melunasi semua tanggungannya di pondok pesantren dan sowan ke pengasuh Penjelasan Yang dimaksud dengan tanggungan adalah sahriyah SPP bulanan pesantren, uang kos, diniyah, dan semua yang terkait dengan pembiyayaan pesantren. Melanggar Pesantren berhak untuk menahan Ijazah dan Buku Rapor sekolah sampai kewajiban yang bersangkutan diselesaikan 5. Semua santri wajib taat kepada pengasuh, dzurriyah/keluarga pesantren, asatidz/asatidzah, dan pengurus pondok pesantren Penjelasan Yang dimaksud pengurus pondok adalah pengurus asrama, kamar, dan keamanan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 6. Semua santri wajib mengikuti kegiatan pesantren dan kegiatan belajar mengajar menurut tingkatannya masing-masing. Melanggar Minimal berdiri di atas kursi, dikum minimal 1 jam atau membersihkan lingkungan pesantren dan berjama’ah di shaf pertama, sesuai keputusan pengurus, maksimal dipanggil walinya atau dikembalikan kepada walinya. 7. Semua santri wajib sekolah diniyah. Melanggar Minimal berdiri di atas kursi atau Takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, maksimal dipanggil walinya atau dikembalikan kepada walinya. 8. Semua santri wajib membayar sahriyah dan iuran lainnya yang ditetapkan pesantren, kecuali bagi petugas yang telah ditentukan oleh pesantren. Penjelasan Syahriyah adalah iuran bulanan pesantren termasuk uang kos. Melanggar Minimal dipanggil walinya, maksimal dikembalikan kepada walinya. 9. Semua santri wajib membayar uang gedung dan pembiayaan pesantren tanpa terkecuali yang dibayarkan pada awal masuk pesantren. Melanggar Minimal dipanggil walinya, maksimal dikembalikan kepada walinya. 10. Semua santri wajib sholat berjama’ah di masjid sampai selesai do’a imam, serta berpakaian putih/rukuh atau yang ditentukan pengurus pesantren. Penjelasan Yang dimaksud sholat berjama’ah di masjid adalah tidak ketinggalan salamnya Imam. Bagi santri yang haid wajib ikut wirid dan berkumpul di masjid dengan menempati posisi terbelakang. Melanggar Berdiri di atas kursi atau dikum minimal 1 jam. 11. Semua santri wajib membaca al-Qur’an setelah sholat maktubah dan mengaji al-Qur’an setelah shalat subuh. Melanggar Berdiri atau dikum minimal 1 jam atau takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 12. Semua santri wajib menjaga kesopanan di dalam maupun di luar pondok pesantren. Penjelasan Kesopanan meliputi, perkataan, perbuatan, berpakaian dan pergaulan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 13. Semua santri wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan kerapian di dalam maupun di luar pondok pesantren. Penjelasan Kebersihan meliputi, tidak membuang sampah di sembarang tempat, membersihkan lingkungan asrama dan pesantren, tidak menjemur pakaian di sembarang tempat, meletakkan peralatan bukan pada tempatnya dan lain sebagainya. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 14. Semua santri wajib mengikuti mauidloh hasanah dan pengajian dari pengasuh. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 15. Semua santri yang akan pulang atau bepergian wajib izin pengasuh, pengurus, dan membawa surat izin resmi. Penjelasan Yang dimaksud dengan pulang/bepergian, baik siang maupun malam, perorangan maupun rombongan. Melanggar Minimal membaca al-Qur’an dengan berdiri di atas kursi selama 1 jam, maksimal dikum, digundul, dikembalikan pada walinya. 16. Semua santri wajib mengikuti mujahadah setiap malam jum’at. Melanggar Berdiri di atas kursi selama 1 jam atau sesuai Takzir pengurus. 17. Semua santri wajib memiliki kartu tanda santri yayasan pondok pesantren KTS dan apabila hilang wajib segera melapor untuk pembuatannya kembali ke pengurus. Melanggar Dikenakan denda Rp 18. Semua santri wajib menetap di pondok pesantren. Melanggar Minimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, Maksimal dikembalikan kepada walinya. 19. Semua santri wajib membantu pengasuh dan pengurus dalam membangun, memelihara, dan memperbaiki bangunan serta inventaris alat-alat pesantren. Melanggar Mengganti barang yang dirusakkan atau dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 20. Semua santri bila keluar pesantren wajib membawa surat izin dari keamanan dan memakai songkok, jas almamater atau berpakaian sesuai dengan kepribadian santri. Penjelasan Keluar pesantren yang dimaksud adalah ke toko, warung, pasar dan sebagainya. Berpakaian yang dimaksud adalah tidak memakai kaos lengan pendek, ketat, berpakaian yang beraksesoris dan sejenisnya. Melanggar Dikenakan takzir membersihkan lingkungan pesantren, dikum, berdiri di atas kursi, disita bajunya atau takzir sesuai dengan keputusan pengurus. 21. Semua santri di luar jam sekolah wajib berada di dalam pesantren. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 22. Semua santri wajib masuk area pesantren pada jam sore. Penjelasan Yang dimaksud adalah santri yang keluar pada batas yang diperbolehkan pesantren. Santri mahasiswa disesuaikan dengan jam pulang kuliah. Melanggar Berdiri di atas kursi atau sesuai dengan keputusan pengurus. 23. Santri wajib datang kepesantren tepat waktu jika liburan dan izin pulang Penjelasan Jika ada alasan mendesak sakit, keluarga meninggal, dll. santri wajib izin pengurus dan membawa surat keterangan dokter atau surat keterangan dari pemerintah setempat kepala desa jika kembali ke peseantren. Melanggar Terlambat datang tanpa penjelasan surat dokter/kepala desa akan didenda Rp atau seharga semen per harinya. 24. Ketua pengurus kamar wajib melaporkan kepada pengurus keamanan apabila warganya berkasus. Penjelasan Mengetahui warganya tidak sekolah, diniah, keluar tanpa izin, sering di luar, hubungan lain muhrim, dll. Melanggar Diberi takzir sesuai dengan kebijakan penggurus. BAB III LARANGAN – LARANGAN 1. Semua santri dilarang melakukan hal-hal yang dilarang oleh syara’ agama maupun pesantren Melanggar Minimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, maksimal dikembalikan kepada walinya. 2. Semua santri dilarang mengganggu ketertiban umum baik di dalam maupun di luar pesantren Penjelasan Yang dimaksud dengan ketertiban umum a. Membunyikan tape recorder, radio, atau bunyi-bunyian lainnya. b. Membunyikan alat musik tanpa ada izin dari pengurus. c. Merusak dan mengganggu sarana prasarana pesantren. d. Membuat kegaduhan ketika berlangsungnya kegiatan pesantren maupun jam istirahat. e. Berbicara yang kurang sopan.berbicara kotor f. Merusak tanaman hias dan penghijauan milik pesantren. g. Memasak bukan pada tempat yang di sediakan. h. Membuang sampah di sembarang tempat. i. Mandi dan membuka aurat di tempat terbuka. j. Berkerumun di tepi jalan, jembatan, teras rumah masyarakat. k. Mencemooh / menghina orang lain. l. Makan atau minum sambil berjalan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 3. Semua santri dilarang menambah aliran listrik dan maksimal 20 watt perkamar. Penjelasan Yang dimaksud menambah aliran adalah heater, element, strika, dispenser, dan alat elektronik lainnya. Melanggar Disita dan dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 4. Semua santri dilarang membawa komputer, laptop, MP3, radio, dan barang-barang elektronik lainnya. Santri juga dilarang menitipkan semua barang elektronik di luar pesantren tetangga pondok, teman sekolah, dll. Penjelasan Santri mahasiswa diperkenankan membawa laptop dengan seijin pengasuh, laptop wajib dititipkan ke pengurus dan hanya digunakan bila dibutuhkan untuk menggarap tugas kuliah. Melanggar Disita, didenda minimal Rp. dan dimusnahkan. Takzir dijatuhkan sesuai dengan kuantitas pelanggaran, takzir akan ditambah sesuai dengan keputusan pengurus. Takzir maksimal santri dikembalikan ke walinya. 5. Semua santri dilarang membawa atau menggunakan handphone HP kecuali yang mendapat izin dari pengasuh. Penjelasan Santri mahasiswa diperkenankan membawa handphone dengan syarat dipergunakan sebagaimana mestinya tidak untuk melanggar, tidak berjenis smart-phone, mendapat izin dari pengasuh dan didata oleh pengurus pesantren. Melanggar Digundul, disita, berdiri di atas kursi minimal 1 jam, didenda minimal Rp. dan dimusnahkan. Takzir dijatuhkan sesuai dengan kuantitas pelanggaran, takzir akan ditambah sesuai dengan keputusan pengurus. Apabila ditemukan membawa HP kedua kalinya maka santri akan dikembalikan kepada orang tuanya. 6. Santri mahasiswa dilarang meminjamkan HP dan laptop kepada santri siswa. Santri mahasiswa dilarang secara vulgar terang-terangan menggunakan HP dan Laptop di depan santri siswa. Penjelasan Santri yang ingin menghubungi orang tuanya hanya boleh melalui HP keamanan yang sudah disediakan khusus dan hanya digunakan sebagaimana mestinya. Pelanggaran Disita, berdiri diatas kursi, dan moratorium dilarang membawa HP selama 6 bulan sampai dilarang membawa HP selamanya. Jika tetap melanggar takzir minimal sesuai dengan keputusan pengurus, maksimal dikembalikan kepada walinya. 7. Semua santri dilarang mengadakan atau mengikuti kegiatan apapun di luar pesantren tanpa ada rekomendasi dari pengurus dan ijin dari pengasuh. Penjelasan Kegiatan diluar adalah, belajar kelompok diluar pesantren, perpisahan, seminar, pelatihan, kegiatan OSIS diluar jam sekolah, study tour, lomba-lomba, dan lain-lain sejenisnya. Melanggar Dikum, digundul, berdiri di atas kursi minimal 1 jam atau sesuai dengan keputusan pengurus dan kuantitas pelanggran santri yang melanggar. Takzir maksimal santri dikembalikan kepada walinya. 8. Semua santri dilarang melakukan hal-hal yang menjurus pada kenakalan remaja dan merusak moral. Penjelasan Yang dimaksud adalah, perjudian, gaple, remi, narkoba, miras, play station, billyard, karambol, game online, internet diluar sekolah, pertengkaran dan sebagainya. Melanggar Minimal digundul, dikum dan berdiri di atas kursi 1 jam, berjama’ah di shaf awal selama sebulan, maksimal dikembalikan kepada walinya. 9. Semua santri dilarang melakukan penipuan, pencurian, dan ghosob. Melanggar Minimal mengembalikan barang, dikum dan digundul dan berjama’ah di shaf awal selama sebulan, maksimal mengembalikan barang dan Dikembalikan kepada walinya. 10. Semua santri dilarang berhubungan dengan wanita yang bukan muhrimnya dalam bentuk apapun dan di manapun yang melanggar syari’at Islam. Melanggar Minimal digundul, dikum, dan berdiri, maksimal dikembalikan kepada walinya. 11. Semua santri dilarang masuk pesantren putri, kecuali petugas yang diberi izin oleh pengurus. Melanggar Minimal membaca surat taubah 3 X dan berdiri di atas kursi. 12. Semua santri dilarang tidur atau istirahat di luar pesantren siang maupun malam. Melanggar Dikum, berdiri di atas kursi minimal 1 jam dan berjama’ah di shaf awal selama 1 bulan, maksimal dikembalikan kepada walinya. 13. Semua santri dilarang tidur di madrasah, aula, dan ruang-ruang pendidikan. Melanggar Minimal membaca surat yasin 3x dan berdiri di atas kursi, maksimal dikum. 14. Semua santri dilarang berpakaian dan berpenampilan di luar kepribadian santri. Penjelasan Berambut ala punk, bertato, rambut disemir, dll. berpakaian seksi, ketat dan tidak Islami. Melanggar dirapikan, barang disita dan dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 15. Semua santri dilarang berambut panjang, korak, berkuku panjang menurut pandangan pondok pesantren. Penjelasan Batas rambut telinga dan kerah baju harus kelihatan sempurna. Melanggar Dipotong sesuai dengan aturan. 16. Semua santri dilarang keluar tanpa izin dan surat izin resmi dari keamanan pesantren pada hari yang diperbolehkan. Penjelasan hari yang diperbolehkan adalah Jum’at dan Ahad. Melanggar Minimal membaca surat taubah yasin 3X dan berdiri di atas kursi minimal 1 jam, maksimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 17. Semua santri dilarang marung, jajan dan makan diluar pondok pesantren. Penjelasan Santri dilarang makan ditempat dibungkus. Melanggar Berdiri minimal 1 jam di atas kursi dengan membaca Yasin 3X, maksimal sesuai dengan kebijakan pengurus. 18. Semua santri dilarang kost berdomisili disekitar pondok pesantren. Melanggar Dicabut haknya sebagai santri. 19. Santri dilarang menginapkan teman dipesantren. Bagi alumni yg menginap di pesantren wajib melapor dan ijin ke keamanan pesantren. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 20. Santri dilarang bertemu dengan teman di area pesantren dan dilarang bertemu teman sekolah/kuliah di luar jam sekolah/kuliah. Penjelasan Jika untuk kepentingan sekolah/kuliah pertemuan harus dilakukan ditempat pertemuan santri kantor bukan di asrama, harus dengan izin pengurus dan tamu harus menggunakan pakaian sopan berkerudung tidak berpakain atau bercelana ketat. Melanggar Ditakzir sesuai keputusan pengurus. 21. Semua santri dilarang mencari keuntungan pribadi dengan membawa nama baik pengasuh atau pesantren. Penjelasan Keuntungan yang dimaksud seperti mencari sumbangan, perdagangan atau pekerjaan. Melanggar Minimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, maksimal dikembalikan kepada walinya. 22. Semua santri dilarang menyewa, meminjam, atau membawa sepeda motor dari rumah. Penjelasan Santri mahasiswa diperbolehkan membawa sepeda motor dengan seizin pengasuh dan harus didata oleh pengurus, motor dilarang digunakan untuk melakukan pelanggaran pesantren dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan kuliah dan pesantren. Melanggar Dikenakan takzir, digundul, dikum, berdiri di atas kursi minimal 1 jam, didenda, moratorium selama 6 bulan, dan apabila berulang santri dikembalikan ke walinya. 23. Semua santri dilarang melintas di kawasan putri, kecuali mendapat izin dari pengurus. Melanggar Minimal berdiri di atas kursi dan membaca surat yasin 3 X, maksimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 24. Semua santri dilarang memasukkan tamu putri ke pesantren putra. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 25. Santri dilarang dikirim di malam hari mengganggu kegiatan belajar santri Penjelasan Batas maksimal jam sore. Melanggar Berdiri di atas kursi minimal 30 menit, membaca surat yasin. 26. Santri dilarang dikirim oleh orang yang bukan mahromnya. Penjelasan Pengirim harus memegang kartu mahrom yang dikeluarkan pesantren, kartu mahrom hanya boleh digunakan oleh keluarga kandung. Pengirim harus keluarga kandung, berpakaian sopan jika masuk area pesantren berkerudung, tidak berpakaian dan bercelana ketat. Pengirim laki-laki hanya bisa bertemu di kantor pertemuan dan dilarang masuk asrama putri. Melanggar Ditakzir sesuai dengan keputusan pengurus. 27. Santri siswa tingkat MTS dilarang merokok. Penjelasan Santri merokok masuk dalam pelanggaran berat dan akan ditakzir sesuai dengan ketentuan pesantren. Melanggar Minimal dikum dan berdiri di atas kursi selama 1 jam dan digundul, maksimal dikembalikan ke walinya. 28. Semua santri dilarang memakai pakaian atau aksesoris yang tidak sesuai dengan kepribadian santri. Penjelasan Termasuk memakai kalung bagi santri putra, tidak berkopyah saat keluar kampus, memakai celana pencil, kaos ketat, memasukkan baju ke rok dan pakai gesper atau sabuk bagi santri putri, leging, gelang bagi santri putra, membawa gitar, gendang, suling, piano, dll. Melanggar Minimal disita, maksimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 29. Semua santri dilarang melakukan aktifitas apapun pada jam WIB dini hari kecuali santri yang mendapat tugas jaga atau ada keperluan kepesantrenan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus 30. Semua santri dilarang pura-pura haid atau sakit untuk tidak mengikuti kegiatan pesantren. Penjelasan Akan dilakukan pemeriksaan oleh pengurus Melanggar Berdiri di atas kursi minimal 1 jam, membaca yasin 3X atau sesuai dengan keputusan pengurus. 31. Semua santri dilarang membuka situs facebook, twitter, webcam atau situs jejaring sosial lainnya. Melanggar Digundul, dikum, dan berdiri di atas kursi minimal 1 jam, membaca surat taubah 3X. 32. Semua santri dilarang menggunakan jasa internet selain milik sekolah dan pondok pesantren. Penjelasan Semua santri dilarang ngenet diluar. Semua santri hanya diperbolehkan menggunakan internet dilingkungan sekolah dan pesantren untuk kebutuhan pendidikan non game, non situs porno, non jejaring sosial Melanggar Minimal digundul, dikum, dan berdiri di atas kursi selama 1 jam, membaca surat taubah 3X, maksimal dikembalikan kepada walinya. BAB IV KETENTUAN – KETENTUAN 1. Santri yang dikeluarkan dari pondok pesantren dilarang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan santri di dalam pondok pesantren. 2. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian amandemen qonun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan musyawarah pengurus pesantren dan mendapat persetujuan dari pengasuh. 3. Katagori santri yang boyong ialah a Harus sowan kepada pengasuh dan memberitahukan kepada pengurus pesantren, keamanan dan asrama. b Melunasi tanggungan-tanggungan yang ada. c Tidak menempat di sekitar pesantren. d Tidak mengajak santri keluar kampus kecuali mendapat izin. 4. Jenis pelanggaran dibagi menjadi 3 kategori, berat, sedang, dan ringan. Takzir akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran. Klasifikasi pelanggaran sesuai dengan keputusan pengurus dan pengasuh. 5. Semua santri wajib mentaati semua qonun-qonun pesantren yang tertulis maupun yang tidak tertulis. 6. Surat izin terdapat dua jenis 1. Surat izin untuk pulang harus ditandatangani pengasuh, 2. Surat izin keluar harus ditandatangani oleh keamanan dan dikenai biaya dengan ketentuan pengurus. 7. Santri diizinkan keluar pesantren pada hari jum’at dan hari-hari libur yang lain dengan batas maksimal 2 jam dan harus membawa surat izin keluar yang ditandatangani keamanan. Surat izin bisa dikeluarkan keamanan apabila santri mempunyai surat keterangan lunas uang bulanan pesantren SPP dan uang kos pesantren yang dikeluarkan oleh pengurus bendahara. 8. Santri mahasiswa yang keluar selain keperluan kuliah harus izin sesuai prosedur di atas poin ketentuan no 6. 9. Pengurus wajib mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, apabila melanggar ditakzir sesuai keputusan langsung dari pengasuh. 10. Pengurus harus izin ke keamanan pusat apabila keluar pesantren dan harus izin pengasuh apabila pulang, apabila melanggar ditakzir sesuai peraturan yang berlaku. 11. Pengurus senior yang bebas uang makan dikenai kewajiban membayar uang listrik Rp per bulan. 12. Khodimin ndalem yang bebas uang makan dikenai kewajiban membayar uang bulanan non-kos Rp perbulan. 13. Khodimin ndalem harus memiliki kartu khodimin yang dikeluarkan dan didata oleh pengurus. 14. Khodimin ndalem harus membawa kartu khodimin jika keluar untuk kepentingan ndalem 15. Khodimin ndalem dilarang keluar untuk kepentingan pribadinya tanpa surat izin sesuai prosedur poin ketentuan no 6. 16. Santri mahasiswa selain pengurus yang membawa laptop dan HP dikenai biaya tambahan Rp 5000 per bulan per item. 17. Santri diizinkan melihat televisi dengan ketentuan sebagai berikut Jum’at siang jam WIB, Ahad jam WIB, Jum’at dan Rabu Malam jam WIB, menonton diluar jam ketentuan akan ditakzir sesuai dengan keputusan pengurus. BAB V PENEGAS 1. Apabila ketua/pengurus kamar tidak melaporkan warganya yang berkasus kepada pengurus keamanan maka ketua dan pengurus kamar ikut ditakzir Genteng, 9 Januari 2014 Dewan Pengasuh PP. Bustanul Makmur KH. Drs. Syaifuddin Zuhri Djunaidi KH. Muwafiq Amir, BA KH. Luqman Hakim Zarkasy,

peraturan pondok pesantren tebu ireng